> >

Sidang Tuntutan Wasmad Edi Susilo Kembali Ditunda

Berita daerah | 24 Desember 2020, 08:02 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam kasus dangdutan dengan terdakwa wakil ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo kembali ditunda. Jaksa penuntut umum kembali menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutan.

Surat tuntutan masih dalam tahap penyusunan dengan merangkum keterangan 18 orang saksi. Selain itu pihaknya juga tengah berusaha untuk melengkapi data data pendukung. Jaksa menyatakan perkara ini merupakan atensi yang menjadi perhatian nasional sehingga tidak bisa secara cepat mengambil sikap.

Sementara itu terdakwa, mengaku sangat kecewa dengan penundaan persidangan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutan. Sejauh ini terdakwa kooperatif mengikuti jalannya proses hukum yang menjeratnya.

Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang terakhir kali kepada jaksa penuntut umum, agar dalam sidang berikutnya surat tuntutan sudah siap dibacakan. Sidang lanjutan dijadwalkan oleh majelis hakim akan digelar pada tanggal lima januari 2021 mendatang.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU