> >

Komisi 3 DPR Minta Kemenkumham dan BNN Putus Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Hukum | 29 November 2020, 23:46 WIB
Rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11/2020). (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

PALU, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

Baik itu yang beredar di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lapas, 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five Disita

Hal itu sebagaimana disampaikan Sarifuddin Suding dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11/2020) lalu.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan dihadiri Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

“Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan,” ujar Suding yang kini Politisi Partai Amanat Nasional.

Politisi dapil Sulteng ini mengatakan, masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan. 

Karenanya dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji. 

Suding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir lapas Petobo, Palu saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara April 2020. 

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah semakin ditingkatkan. Oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di wilayah Sulawesi Tangah yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang. 

Akibatnya terjadi over capacity. Sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

“Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun di mana  WBP kasus narkotika mencapai klimaks ke angka 188 % tetapi cenderung menurun pada tahun 2020” papar kakanwil Sulteng.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU