> >

Bawaslu Banjarmasin Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Berita daerah | 25 November 2020, 20:06 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin bersama petugas dari Sat Pol PP Banjarmasin menertibkan Alat peraga kampanye  atau APK di beberapa ruas Kota Banjarmasin, rabu (25/11/2020) pagi.

APK yang ditertibkan adalah yang terpasang melanggar ketentuan baik peraturan KPU maupun Perda tentang lingkungan.

Baca Juga: Ratusan Lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur Kalsel Rusak

Petugas melepas  ratusan APK  dengan beragam jenis pelanggaran ini diantaranya  karena menempel di pohon, tiang listrik hingga dipasang pada kawasan tempat ibadah dan institusi pendidikan.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menegaskan APK yang ditertibkan secara sah melanggar.

“Dari data yang dita dapatkan, kurang lebih 800 APK secara sah melanggar, namun dalam pelosok-pelosok dalam jumlah itu,” terang M. Yassar.

Baca Juga: Program "Surung Sintak", Upaya Mempermudah Pembuangan Sampah DLH Banjarmasin

Ratusan APK  yang dilepas ini diamankan pihak Bawaslu dan  bagi tim pemenangan pasangan calon   yang ingin mengambil dipersilakan mendatangi kantor Panitia Pengawas Kecamatan atau Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU