> >

Ganjar: Pengusaha Dilarang Turunkan Upah, Berikut Daftar UMK 2021 di 35 Kabupaten Kota Se-Jateng

Peristiwa | 22 November 2020, 12:09 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siapkan langkah terkait meninggalnya pasien positif corona di Solo (Sumber: KOMPAS.COM)

SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk tahun 2021.

Keputusan dikeluarkan setelah ia menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Buruh Lanjut Demo Cipta Kerja dan Tuntut Upah Minimum 2021 Naik

Ganjar menjelaskan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial, dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ganjar menyebut upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ucap Ganjar.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir Munculnya PHK Akibat Kenaikan UMP 2021

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak memakai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021. Keputusannya itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya UMP tidak naik atau sama dengan tahun 2020,” tutur Ganjar.

“Tapi, perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat."

Baca Juga: Hasil Survei Ganjar Pranowo Teratas Jadi Calon Presiden RI, PKB Heran: Apa Prestasinya?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

Adapun besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng sebagai berikut:

1.    Kota Semarang Rp 2.810.025
2.    Kabupaten Demak Rp 2.511.526
3.    Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4.    Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
5.    Kota Salatiga Rp 2.101.457
6.    Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
7.    Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8.    Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
9.    Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10.    Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11.    Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12.    Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13.    Kota Surakarta Rp 2.013.810
14.    Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15.    Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16.    Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17.    Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18.    Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
19.    Kota Magelang Rp 1.914.000.
20.    Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21.    Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22.    Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23.    Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24.    Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25.    Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26.    Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27.    Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28.    Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29.    Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30.    Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31.    Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
32.    Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33.    Kota Tegal Rp 1.982.750
34.    Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35.    Kabupaten Brebes Rp 1.866.722

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU