> >

Asosiasi Esport Aceh Ingin Bertanya ke Ulama Aceh, di Mana Letak Haramnya PUBG?

Sosial | 19 November 2020, 23:32 WIB
Permainan online PUBG. (Sumber: Pixabay.)

Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan, setiap pemain game online PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum. Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Sebelumnya, MPU telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan online PUBG dan sejenisnya pada Juni 2019.

MPU menilai game online tersebut mengandung unsur kekerasan seperti adegan penembakan dan peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak pada akhlak serta psikologis pemain.

Baca Juga: Waspada! Kecanduan Gadget dan Game Online Bisa Bikin Gangguan Jiwa, Ini Buktinya

Permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur muddharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dikutip dari laman Kompas.com pada Jumat (23/10/2020).

Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh dapat segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi sanksi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, ia juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU