> >

Seorang Pria di Sambas Kalbar Tikam Kepala Desa karena Tak Dikasih Proyek

Kriminal | 11 November 2020, 22:35 WIB
Ilustrasi: tersangka diborgol. Seorang Pria di Sambas Kalbar Tikam Kepala Desa karena Tak Dapat Proyek. (Sumber: Think Stock)

Atas pebuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” terang Ambril.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Puluhan Warga Datangi Kepala Desa di Malang Minta Klarifikasi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU