Kapolres akan Beri Hadiah Rp 40 Juta untuk Warga yang Ungkap Kasus Narkoba
Peristiwa | 5 November 2020, 01:48 WIB"Misal narkotikanya harganya Rp 10 juta, nilai sepuluh persennya saya berikan kepada yang mengungkap," tutur Boy.
"Jadi jangan asal sebut si B pengedar. Tapi ikut melakukan penangkapan bersama kita."
Dilansir dari Tribunnews.com, selama 70 hari kerjanya di Siantar, sebanyak 53 orang tersangka telah diamankan.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Yogyakarta Tak Pernah Padam
Adapun rinciannya, sebanyak 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Seluruhnya merupakan pengedar.
Dari penangkapan ini, Kapolres juga menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan yakni ganja 2.852 gram, sabu-sabu 137 gram dan ekstasi 2 butir.
Para tersangka diancam dengan pasal berbeda, mulai Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Lapas, 2,01 kilogram sabu dan 1.970 butir Happy Five Disita
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV