> >

7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berita daerah | 26 Oktober 2020, 10:25 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selalu dinanti. Terlebih, mereka yang menunggak sampai bertahun-tahun.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor membuat pemilik kendaraan cukup melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tujuh provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan denda kendaraan bermotor.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang denda penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini sudah diterapkan tiga kali.

Baca Juga: Stimulus Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Nomor 82 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Perpanjangan ini sudah ketiga kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember,” ujar Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng sudah dua kali megeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 19 Oktober 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2020.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Di Palembang

Tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor juga diperuntukkan bagi perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU