> >

Anak Buahnya Kurir Sabu, Kapolda: Saya Harap Hakim Beri Hukuman Layak untuk Pengkhianat Bangsa Ini

Kriminal | 25 Oktober 2020, 12:51 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). (Sumber: Dok. Polda Riau/Kompas.com)

 

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memecat anak buahnya karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram (kg).

 

Dialah Kompol IZ (55) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dia dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia dan harus menjalani hukuman atas perbuatannya.

Baca Juga: Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kg, Sempat Kejar-kejaran Mobil hingga Diberondong Peluru

Agung menyebut bahwa IZ kini sudah tidak punya pangkat di Korps Bhayangkara. 

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujar Agung dalam konferensi pers di Polda Riau, Sabtu (24/10/2020) sore, dikutip dari Kompas.com.

Agung menegaskan, pihaknya akan meneruskan proses hukum terhadap IZ yang ditangkap bersama rekannya sesama kurir narkoba, HW (51).

Ia berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.

"Kita akan selesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait undang-undang narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan. Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk pengkhianat bangsa ini," sebut Agung.

Terancam Hukuman Mati

Agung menyebut bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU