> >

Kronologi Kerabat Jokowi Dibunuh dan Dibakar Dalam Mobil, Berawal Tagih Utang Rekan Bisnis

Kriminal | 23 Oktober 2020, 18:08 WIB
Pelaku E, diduga pembunuh perempuan dalam mobil terbakar diamankan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

SEMARANG, KOMPAS TV - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Yulia, 42 tahun, di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/10/2020) sore.

Pembunuhan itu dilakukan oleh pria bernama Eko yang merupakan rekan bisnis korban. Seperti diketahui, antara korban dan pelaku menjalani bisnis ternak ayam bersasma.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika korban menyambangi rumah pelaku di Desa Ngesong, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk menagih utang sekaligus mengecek ternak ayam yang mereka jalani.

Baca Juga: Kerabat Presiden Jokowi Tewas Terbakar Dalam Mobil, Diduga Dibunuh karena Tangannya Terikat Selotip

Adapun jumlah utang pelaku kepada korban yakni berjumlah 145 juta. Rinciannya, 100 juta ditanamkan sebagai modal untuk ternak ayam. Sedangkan sebesar Rp 45 juta merupakan utang pribadi.

"Dalam pengembangannya, ternyata pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 145 juta. Investasi Rp 100 juta, utang pribadi Rp 45 juta," kata Wihastono di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (23/10/2020).

Alih-alih membayar utangnya, pelaku Eko justru menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan linggis sebanyak dua kali.

Korban dipukul pelaku dari belakang saat akan masuk ke dalam mobil Daiatsu Xenia. Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kandang ayam. Tangan korban pun juga diikat menggunakan lakban. 

Baca Juga: Pembunuh Kerabat Presiden Jokowi Ditangkap, Sebelum Dibakar Korban Dipukul Linggis di Kandang Ayam

"Korban menemui pelaku untuk melakukan pengecekan ayam karena bisnis berdua. Kemudian korban akan masuk mobil dipukul dari belakang menggunakan linggis sebanyak dua kali. Kemudian diseret dan dilakban," ucap Wihastono. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU