> >

Tepergok Berduaan dengan Janda, Kepala Dusun Dituntut Mundur dan Denda 400 Sak Semen

Sosial | 6 Oktober 2020, 20:10 WIB
Mediasi antara warga Desa Janti Ponorogo dengan kepala dusun yang kedapatan berselingkuh dengan janda. (Sumber: KOMPAS.COM/MITA)

PONOROGO, KOMPAS.TV – Tepergok berduaan dengan janda, kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur digerebek warga Senin (5/10/2020) malam.

Kepala dusun bernama Tukimin bersama Mumun sang janda lalu digelandang ke balai desa setempat untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Janti Eko Prayitno.

“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh. Bahkan telah melakukan hubungan suami siri sebanyak 5 kali,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cari Tanaman Janda Bolong, Pria Ini Tersesat 3 Hari di Hutan

Setelah mediasi berjalan, lanjut Eko, Tukimin diminta membayar denda adat berupa 400 sak semen atas perbuatan tidak senonohnya tersebut.

Tak sampai di situ, warga juga meminta Tukimin mundur dari jabatannya sebagai kepala dusun.

“Kalau denda semen 400 sak disanggupi, kalau tuntutan mundur sebagai kasun belum disanggupi harus sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kades.

Meski berselingkuh dan mengaku suka sama suka, janda Mumun tidak meminta untuk dinikahi Tukimin. 

Baca Juga: Mertua Tusuk Menantu 3 Kali Hingga Tewas Karena Sakit Hati Putrinya Diselingkuhi

Warga pun meminta keduanya untuk tidak melakukan perselingkuhan lagi.

“Untuk ke depan warga meminta mereka untuk tidak melakukan lagi,” ucap Eko.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU