> >

Wakil Ketua DPRD Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng Usai Jadi Tersangka Konser Dangdut

Hukum | 29 September 2020, 17:29 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus konser dangdut di Tegal berbuntut panjang. Betapa tidak, konser tersebut telah melanggar aturan karena mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kini polisi telah menetapkan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Tersangka Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu kini diambil alih oleh Polda Jateng.

"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, meskipun ditetapkan tersangka, namun Wasmad tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan, Kenapa?

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU