> >

Wakil Ketua DPRD Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng Usai Jadi Tersangka Konser Dangdut

Hukum | 29 September 2020, 17:29 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Tidak Ditahan, Kenapa?

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa). (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.

"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU