> >

Ratusan Orang Kompak Langgar Protokol Kesehatan di Lombok Timur, Ini yang Dilakukan

Peristiwa | 29 September 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan orang di Lombok Timur kompak melanggar protokol kesehatan. 

Mereka melakukan senam zumba tanpa mematuhi anjuran pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Acara yang dilaksanakan di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek pada Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Di Kawasan Wisata Di Kebun Raya Bedugul

Aksi senam zumba yang diikuti kaum hawa ini terekam video dan viral di media sosial. 

Dalam video, para peserta yang didominasi perempuan itu mengenakan pakaian oranye. Mereka mengabaikan protokol kesehatan selama senam. 

Sebagian besar peserta terlihat tak memakai masker. Mereka juga tak menjaga jarak satu sama lain saat senam dan berfoto.

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik membenarkan bahwa acara tersebut digelar di wilayahnya.

Baca Juga: Video Viral Senam Zumba Massal Tanpa Protokol Kesehatan, Berakhir Denda Rp 400.000

 Bahkan, acara senam zumba tersebut ternyata telah digelar sejak sekitar dua pekan lalu yakni 16 September 2020. 

Hanya saja acara tidak diketahui lantaran dilakukan di dalam gedung. Taofik mengaku, telah memanggil pihak penyelenggara senam zumba.

Atas tindakan tersebut pihaknya telah memanggil penyelenggara senam zumba lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan.

Tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilitas umum, tidak menaati protokol Covid-19 dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp400.000," ujar Taofik, Senin (28/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tim Kesehatan Gelar Senam Bersama untuk Jaga Imunitas Tubuh Bersama Santri

 

Tidak berizin

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio menjelaskan pihaknya telah memanggil pihak penyelenggara dan memberi peringatan agar kejadian tersebut berulang. 

Menurut Tunggul, pihak penyelenggara tidak melaporkan kegiatan dan meminta izin pada pihak berwajib. Adapun seluruh penyelenggara kegiatan telah diberikan sanksi.

"Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh Polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya," ujar Tunggul.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU