> >

RHW Korban Mutilasi di Apartemen Tulang Punggung Keluarga

Sosial | 18 September 2020, 05:15 WIB
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi RHW yang ditemukan di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban merupakan pasangan kekasih yang ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).

Mereka yakni Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27). Kedua pelaku menghabisi nyawa RHW (33) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah tak bernyawa, pelaku DAF memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian di lokasi dan hari yang sama. Mutilasi dilakukan dengan sebilah golok dan gergaji.

Baca Juga: Pria Dimutilasi di Apartemen Kalibata City, Jenazah Disimpan Dalam Koper

Potongan tubuh korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper dan satu tas ransel yang sudah disiapkan. 

Pada Sabtu (12/9/2020), kedua pelaku membawa koper dan tas ransel yang berisi potongan tubuh koban ke Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony.

Kedua tersangka membunuh untuk menguasai harta korban. Usai melaksanakan aksi keji, kedua pelaku mengeruras rekening korban senilai Rp97 juta melalui ATM korban.

Baca Juga: Video Detik-detik Penangkapan Tersangka Mutilasi Kalibata City!

Uang tersebut dibelikan logam mulia, motor Yamaha N-Max dan menyewa rumah di Cimanggis, Depok yang akan digunakan untuk mengubur korban.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU