> >

Penusuk Syekh Ali Jaber Sehat, Polisi Pastikan Bisa Dihukum, Terancam Lebih dari 5 Tahun Penjara

Kriminal | 16 September 2020, 13:11 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

LAMPUNG, KOMPAS TV - Pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian pada saat ini keadaannya dalam kondisi sehat.

Polisi pun memastikan pria berusia 24 tahun itu bisa dijerat hukum atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Zahwani di Bandarlampung, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Motif Belum Jelas, Pelaku Penusukan Hanya Mengaku Dihantui Syekh Ali Jaber

Adapun rinciannya, kata Zahwani, tersangka Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Sejumlah pasal tersebut disangkakan kepada Alfin Andrian setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan tersangka, korban, dan sejumlah saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Dengan demikian, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.

Zahwani pun menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat. Tersangka telah ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Rumah Penikam Syekh Ali Jaber Didatangi Densus, Pelaku Mulai Gangguan Jiwa Saat Orang Tuanya Cerai

Menurut dia, sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka.

Diharap, pengerjaan berkas perkara tersebut bisa segera selesai. Selanjutnya, pelaku dapat segera disidangkan secara hukum.

"Kami usahakan cepat selesai, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Zahwani.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang tak dikenal yang belakangan diketahui pelaku bernama Alfin Andrian.

Baca Juga: Soal Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi: Butuh 14 Hari untuk Observasi

Penikaman dilakukan Alfin pada saat Syekh Ali Jaber sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9/2020).

Syekh Ali Jaber mengatakab pelaku cukup keras melakukan penikaman terhadapnya. Bahkan, sebagian pisau patah dan tertancap di dalam.

Patahan pisau tersebut pun dikeluarkan sendiri oleh Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Dua Tim Dokter Terlibat dalam Observasi Kejiwaan Penusuk Syekh Ali Jaber

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU