> >

MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat

Hukum | 16 September 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi Pengadilan hukum.  MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

MALANG, KOMPAS.TV - Terpidana kasus mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (50), divonis hukuman mati.

Pria 50 tahun itu mendapat vonis hukuman mati dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengaku sudah menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Lihat 2 Momen Kesedihan Zuraida, Usai Bunuh Suami dan Saat Divonis Mati

"Kami sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Andi saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang. Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Melalui tim penasehat hukumnya, Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.

Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Mamuju, Setelah Itu Menangis Histeris dan Peluk Jasadnya

"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU. Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," sambungnya.

Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.

"Yang kami terima baru petikan. Belum putusan yang penuh," jelasnya.

Baca Juga: Prada Deri Pramana Menangis Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi

Sugeng Santoso pelaku mutilasi saat menjalani rekonstruksi di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (18/6/2019). (Sumber: KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

PK atau Grasi Presiden

Andi menjelaskan, masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Sugeng. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu atau mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

"Jadi kami menunggu sikap dia apa. Karena masih ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Dia bisa grasi, dia bisa PK. Kita persilakan melakukan itu," jelasnya.

Namun jika langkah hukum itu tidak dilakukan, Andi akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung supaya diproses eksekusi.

"Setelah semua langkah tidak dilakukan, kami laporkan ke pimpinan. Kapan dan di mana eksekusi," jelasnya.

Baca Juga: Prajurit TNI Pemutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati

Berencana Lanjut Upaya Hukum

Ketua Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi masih akan berkonsultasi dengan kliennya. Rencananya, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lanjutan.

“Kalau rencana tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Namun semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri, kalau mau menerima putusan tersebut tim penasehat hukum tidak bisa apa-apa,” katanya.

Iwan menyayangkan vonis hukuman mati itu. Sebab, berdasarkan hasil visum, Sugeng tidak memutilasi korban dalam keadaan hidup.

“Dalam kasus Sugeng, kesimpulan visum et repertum berbunyi jenazah dipotong post mortem artinya jenazah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng,” jelasnya.

Iwan menilai Mahkamah Agung juga tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan kliennya.

Sebab, awal ditangkap, Sugeng seperti orang yang mengalami gangguan jiwa dan merupakan tunawisma.

“Persoalan menjadi rumit karena terhadap kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidana atau sebaliknya,” ungkapnya.

Baca Juga: Video Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Diketahui, kasus mutilasi oleh Sugeng bermula dari temuan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada Selasa, 14 Mei 2019 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Malang Kota menangkap Sugeng sebagai pelakunya.

Sampai saat ini, identitas korban mutilasi itu belum diketahui. Korban diperkirakan juga merupakan seorang tunawisma.

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU