Sempat Kejang, Seorang Wanita Akhirnya Tewas Saat Berhubungan dengan Selingkuhan
Kriminal | 10 September 2020, 19:43 WIBKU kemudian membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca Juga: Terungkap Anggota Polisi di Polda Jatim Banyak yang Selingkuh, Sudah Terkenal di Mabes Polri
Terancam 9 Tahun Penjara
Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian. KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
Baca Juga: Kakek di Medan Bunuh Selingkuhannya yang Ternyata Punya Selingkuhan Juga
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV