Kompas TV regional kriminal

Kakek di Medan Bunuh Selingkuhannya yang Ternyata Punya Selingkuhan Juga

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 21:04 WIB
kakek-di-medan-bunuh-selingkuhannya-yang-ternyata-punya-selingkuhan-juga
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Idham Saputra

MEDAN, KOMPAS.TV - Cemburu selingkuhannya miliki pria idaman lain, seorang kakek di Kota Medan, Sumatera Utara tega membunuh sang kekasih, Selasa (7/7/2020). 

Korban tewas usai dicekik pelaku sesaat setelah bertemu pria yang disebut pelaku merupakan selingkuhannya.

Pria berusia 59 tahun yang sudah memiliki 5 anak dan 2 cucu ini harus berurusan dengan petugas unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan usai membunuh selingkuhannya di kawasan Desa Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih dari 15 menit karena cemburu usai mengetahui korban memiliki pria idaman lain.

Baca Juga: Tuduh Selingkuhannya Punya Laki-laki Lain, Pria Ini Malah Kena Tusuk

Korban dibunuh pelaku sesaat setelah bertemu seorang pria yang disebut pelaku merupakan pria idaman lain korban.

Pelaku dan korban sendiri merupakan pasangan selingkuh karena pelaku telah memiliki isteri yang saat ini berada di Malaysia.

Sedangkan korban juga memiliki suami yang saat ini tengah di penjara karena terjerat kasus narkoba.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja ketika memberikan keterangan pada Selasa sore menyebut, dalam kasus ini dipastikan pelaku hanya seorang diri dan motif murni dilatarbelakangi karena rasa cemburu pelaku dengan korban.

Baca Juga: Predator Cabuli Anak-anak di Sukabumi

“Korban dan pelaku ini berselingkuh selama kurang lebih 3 bulan. Namun, ada juga laki-laki lain yang mendatangi korban, sehingga pelaku cemburu lalu mendatangi korban dan melakukan pembunuhan tersebut,” kata Ricky.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pihak berwajib hanya dalam kurun waktu 5 jam pasca kejadian. Polisi berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 15 tahun karena dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x