> >

Kantor Gubernur Bali Digeruduk Pendukung Jerinx

Peristiwa | 8 September 2020, 16:47 WIB
Pendukung Jerinx SID saat menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Bali pada Selasa (08/09/2020). (Sumber: Robinson Gamar/Kompas.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kantor Gubernur Bali dikepung massa pendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (8/9/2020). Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut Jerinx dibebaskan.

Massa yang terlihat mengenakan pakaian serba hitam itu mengawali aksi pukul 14.30 Wita dari parkir timur Lapangan Renon.

Baca Juga: Istri Jerinx Nora Alexandra Kesal Disebut Janda: Suami Saya Masih Hidup

Mereka kemudian long march menuju monumen perjuangan rakyat Bali, Denpasar, sebelum berhenti di titik terakhir yaitu di depan Kantor Gubernur Bali.

Sambil melakukan long march mereka memekikan seruan "bebaskan Jerinx".

Setibanya di depan Kantor Gubernur Bali, perwakilan massa aksi secara bergantian berorasi dan menyampaikan poin-poin tuntutan.

Baca Juga: Minta Sidang Tatap Muka, Jerinx SID Tolak Sidang Online

Jerinx SID saat digandeng dengan tangan diikat kabel ties (Sumber: Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)

Tuntutan Massa Aksi

Ada dua hal pokok yang disuarakan para pendukung drummer Superman is Dead (SID) tersebut.

Pertama, massa menuntut Pengadilan Negeri Denpasar untuk membebaskan Jerinx.

Kedua, mereka juga menuntut Presiden dan DPR RI mencabut pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kali ini aksi kami dari frontier Bali bersama aliansi kami bersama Jrx meminta agar Jrx segera dibebaskan karena Jrx bukan penjahat," kata kordinator aksi Made Krisna Dinata, dikutip dari Kompas.com.

Dia menilai bahwa pasal karet yang tercantum dalam UU ITE dapat menjadi pintu masuk pembungkaman suara kritis.

"Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang secara tatap muka, bukan secara online," ujar pria yang akrab disapa Bokis itu.

Baca Juga: Nora Alexandra Semprot Netizen yang Anggap Dirinya Tak Serius Urusi Kasus Jerinx

Kasus Jerinx

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid. Dia menuliskan kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca Juga: Aksi Berkeliling Komunitas Sepeda Dukung Agar Jerinx Bebas

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU