> >

Kasat Reskrim yang Diduga Lecehkan 3 Polwan Jadi Tersangka Pemerasan

Hukum | 13 Agustus 2020, 01:54 WIB
Ilustrasi Polisi (Sumber: Tribunnews.com)

SELAYAR, KOMPAS TV - Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM, resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, bukan karena kasus pelecehan seperti yang dilaporkan oleh 3 polwan, melainkan pelaku berstatus tersangka karena kasus pemerasan.

"Iya betul Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus berbeda. Itu beda LP (laporan polisi)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Kasat Reskrim Bermasalah: Diduga Lecehkan 3 Polwan sampai Nangis dan Terlibat Pemerasan

Namun demikian, Ibrahim tidak menjelaskan secara detail perihal kasus pemerasan yang menjerat Iptu AM tersebut.

Ibrahim hanya menuturkan, kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu AM saat ini tengah ditangani oleh Polres Selayar.

"LP-nya ada di Polres," katanya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe, mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dilalukan Iptu AM terhadap 3 polwan selaku anak buahnya bermula dari kebiasaan bercanda.

Baca Juga: Tak Hanya Lecehkan 3 Polwan, Kasatreskrim Selayar juga Diduga Terlibat Pemerasan

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui di rumah oleh media jabatannya, Jl Mappaodang, Makassar, Rabu (12/8/2020) sore.

"Sebenarnya begini, memang kasat serse (Iptu AM) ini sering bercanda, baik kepada parempuan maupun laki-laki," kata Mas Guntur.

"Suatu saat, dia (Iptu AM) bercanda dengan katakanlah stafnya. Bercanda dengan omongan, bukan sentuhan fisik bukan."

Lalu, Mas Guntur menjelaskan, candaan perkataan Iptu AM membuat para korban yakni tiga polwan yang merupakan bawahannya merasa tidak senang.

Baca Juga: 3 Polwan Dilecehkan Atasan Sampai Menangis, Kapolres Bertindak Copot Kasatreskrim Polres Selayar

Karena itu, mereka pun memutuskan membuat laporan ke Propam Polda Sulsel. Akibat laporan itulah, Iptu AM kini telah dimutasi. Ia pun telah dicopot dari jabatannya.

"Katakanlah mengatakan sesuatu yang barangkali memang tidak pantas. Tapi tidak melakukan pelecehan sebagaimana dikatakan orang, jadi bukan fisik, hanya kata-kata terhadap yang bersangkutan," katanya.

Pihak kepolisian pun mengaku terpaksa harus mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut.

Ia memilih memutasi atau memindahkan Iptu AM yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar ke Polda Sulsel.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Pemerasan, Kejati Panggil 64 Kepala SMP

"Akhirnya itu tidak bersentuhan langsung, tapi kita tetap memberikan tindakan kepada yang bersangkutan (Iptu AM)," ujarnya.

Mas Guntur menjelaskan, tindakan dan aturannya dalam tata krama, profesi kepolisian itu sudah ada aturannya. Walaupun tidak menyentuh tapi mengatakan sesuatu yang membuat tersinggung orang, itu ada tindakannya.

"Makanya yang bersangkutan saya tarik ke Polda Sulawesi Selatan, saya gantikan dengan pejabat yang lain supaya tidak ada masalah di sana," kata Mas Guntur.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU