> >

Cara Ralat Data BPKB yang Salah, Apa Saja Persyaratannya?

Otonews | 1 Oktober 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 

Saat mendaftar BPKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat) juga diberikan secara bersamaan. 

Untuk semua jenis kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan memiliki STNK, memiliki BPKB menjadi kewajiban dalam segala kondisi. 

Karena dokumen kendaraan tersebut memiliki tingkat kepentingan yang tinggi, jika terjadi kesalahan dalam pendataan atau penulisan pada BPKB, segera lakukan proses perbaikan.

Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!

Syarat dan cara mengurus ralat BPKB

Dalam mengurus ralat BPKB, terdapat persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain adalah sebagai berikut:

  • BPKB yang akan diralat 
  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Faktur pemilik, yakni dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor 
  • Kendaraan bermotor yang dokumen BPKB-nya ingin diralat.

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat, menyampaikan keperluan ralat BPKB, dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas. 

Sebelum meninggalkan kantor Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali data pada BPKB yang sudah diperbaiki.

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

Pentingnya data di BPKB

Pentingnya data yang akurat pada BPKB sangat ditekankan. Menukil Kompas.com, kesalahan data pada BPKB atau STNK dapat menyebabkan pembayaran pajak dianggap tidak sah jika tidak segera diperbaiki. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU