Kompas TV otomotif otonews

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 07:30 WIB
cara-mengurus-bpkb-hilang-atau-rusak-ini-syarat-dan-biayanya
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.

Oleh sebab itu, BPKB harus dijaga dengan baik dan diusahakan sebisa mungkin jangan sampai rusak. 

Namun, apabila BPKB hilang atau rusak, pemilik motor harus segera mungkin mengurusnya. 

Lantas, bagaimana syarat mengurus BPKB hilang atau rusak? 

Cara mengurus BPKB yang mengalami kerusakan seperti dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. 

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak, dibutuhkan bula persiapan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Cara mengurus BPKB hilang

Dalam melakukan penggantian BPKB karena hilang atau rusak diberikan beberapa syarat yaitu dengan melengkapi tanda bukti identitas dan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selengkapnya adalah sebagai berikut: 

- Untuk perseorangan, melampirkan: 

Kartu Tanda Penduduk bagi: 

  • Warga Negara Indonesia; atau 
  • Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap; 

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas; 

- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan: 

  • Nomor Induk Berusaha; 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan; 


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x