> >

Polisi Dilarang Tilang Manual dan Diminta Pakai ETLE, Ini Cara Cek Anda Kena e-Tilang atau Tidak

News | 23 Oktober 2022, 11:15 WIB
Foto ilustrasi. Kapolri Listyo Sigit menerbitkan aturan Korlantas Polri tak boleh lagi melakukan tilang manual  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tak diperbolehkan lagi menilang pengendaran secara manual di jalan raya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Seratus Ribu Pelanggaran Tercatat Dalam Tilang Elektronik

Selain itu Polantas juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

 

Cara Cek Apakah Kena E-Tilang atau Tidak

Dengan adanya e-tilang atau tilang elektronik, pengendara yang melanggar lalu lintas tetap akan mendapat teguran hingga denda.

Baca Juga: Tangis Pensiunan Jenderal Ayah AKBP Doddy di Kasus Teddy Minahasa

Kendati demikian, cara penyampaian teguran sedikit berbeda dari tilang manual.

Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR nantinya akan diverifikasi NIK dan nomor polisinya. 

Nantinya, para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Cara cek e-tilang pun sangat mudah karena bisa diakses melalui online.

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kena ETLE atau tidak:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU