> >

Ini Arti Empat Warna di Pelat Nomor, Jangan Sampai Salah Pasang

News | 16 September 2022, 06:20 WIB
Arti empat warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

2. Pelat Nomor Hijau

Pelat nomor hijau dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelat Nomor Kuning

Pelat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.

4. Pelat nomor merah

Pelat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Mobil Berplat Nomor Tak Sesuai Tanggal saat Penerapan Ganjil Genap akan Dikeluarkan dari Tol

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU