Kompas TV nasional update

Mobil Berplat Nomor Tak Sesuai Tanggal saat Penerapan Ganjil Genap akan Dikeluarkan dari Tol

Kompas.tv - 25 April 2022, 18:46 WIB
mobil-berplat-nomor-tak-sesuai-tanggal-saat-penerapan-ganjil-genap-akan-dikeluarkan-dari-tol
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, akan dikeluarkan dari jalan tol.

“Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/4/2022), dikutip dari ntmcpolri.info.

Mobil yang dikeluarkan dari tol, kata Sambodo, nantinya akan diarahkan ke jalan arteri.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Ketiga skema rekayasa lalu lintas itu adalah contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Tiga skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional, artinya akan dilaksanakan tergantung kondisi lalu lintas.

Tapi skema contraflow akan diterapkan dari arah Jakarta menuju ke timur Pulau Jawa.

Adapun uji coba ganjil genap di jalan tol jelang mudik Lebaran telah diberlakukan mulai hari ini, Senin (25/4) hingga 2 hari ke depan di Tol Cikampek hingga Kalikangkung.

Uji coba ini mulai efektif diterapkan mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan, pihaknya juga akan memberlakukan sistem one way mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.

Kendaraan yang tidak sesuai akan diarahkan keluar dari Cibatu (Km 34), Cikarang Timur (Km 37), dan Karawang Barat (Km 47).

Kemudian, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap akan diarahkan keluar GT Karawang Barat dan Cikarang Barat (arah Cikampek/Bandung), serta Krapyak, Jatingaleh, dan Srondol (arah Jakarta).

Baca juga: Catat! Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya

Sosialisasi ganjil-genap kepada masyarakat dilakukan di setiap akses tol melalui dynamic message sign atau DMS, rambu ganjil-genap, dan media sosial.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x