> >

Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya

News | 6 Februari 2022, 10:04 WIB
Aturan terbaru tentang belok kiri langsung saat lampu lalulintas menyala merah. (Sumber: Kompas.com)

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung,” ucapnya.

“Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dia tidak menampik bahwa saat ini masih ada pengguna jalan yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

Baca Juga: Kemacetan Parah Terurai, Jembatan Alalak Lama Dibuka Dengan Pengaturan Waktu dan Rekayasa Lalulintas

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU