> >

Piala Dunia 2022: Otoritas Qatar Cabut Aturan Karantina

Kompas sport | 3 September 2022, 05:59 WIB
Stadion Internasional Khalifa, salah satu stadion di Piala Dunia 2022 Qatar. (Sumber: Twitter @FIFAWorldCup)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Minggu (4/9/2022) besok, Kementerian Kesehatan Qatar telah mencabut aturan karantina jelang Piala Dunia 2022 dengan sejumlah syarat tertentu.

Dilansir dari Travel Daily Media,  Sabtu (3/9), para pendatang yang masuk ke Qatar tak perlu dikarantina lagi kecuali yang terdeteksi positif Covid-19.

Syaratnya adalah para pendatang harus melakukan tes rapid antigen dalam 24 jam di pusat medis swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, setelah kedatangan di Qatar.

Syarat lain adalah para pendatang bisa menunjukkan hasil negatif PCR (Polymerase Chain Reaction) yang berlaku selama 48 jam.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Qatar Harap Suporter Jaga Sikap, Tegaskan Alkohol Tak Boleh Masuk Stadion

Syarat ini wajib dilaksanakan meskipun para pendatang sudah melakukan vaksin Covid-19.

Hal tersebut juga berlaku bagi para penduduk yang bukan pendatang jika ingin mengunjungi gelaran Piala Dunia 2022, baik untuk menonton pertandingan ataupun hanya berada di sekitar venue.

Adapun Piala Dunia 2022 bakal dihelat di Qatar mulai Senin (20/11) di Lusail Iconic Stadium.

Laga pembuka akan mempertemukan peserta dari Grup A antara tuan rumah Timnas Qatar dengan Timnas Ekuador.

Baca Juga: Deretan Rekor Piala Dunia yang Susah Dipecahkan: Pelatih Termuda sampai Top Skor Sepanjang Masa

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU