> >

Survei Litbang Kompas: 58 Persen Responden Setuju Ada Larangan Dinasti Politik

Politik | 3 Agustus 2020, 20:09 WIB
Putra Presiden RI, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bersama menantu Jokowi, Bobby Afif Nasution, hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Survei Litbang Kompas: 58 Persen Responden Setuju Ada Larangan Dinasti Politik. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia tampaknya butuh adanya aturan larangan praktik politik dinasti. Hal tersebut berdasarkan survei Litbang Kompas terbaru tentang praktik politik dinasti.

Hasilnya, sebanyak 58 persen responden setuju jika ada aturan yang melarang atau membatasi keluarga pejabat publik maju pilkada.

Sementara itu, sebanyak 35,8 persen mengatakan tidak setuju dan 6,2 persen menyatakan tidak tahu.

Survei dilakukan pada 27-29 Juli 2020. Ada 553 responden yang diwawancara dari 145 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Baca Juga: Disebut sebagai Dinasti Politik, Pilkada 2020 Jadi Pertarungan "Nama Besar"

Responden berusia minimal 17 tahun dan ditentukan secara proporsional sesuai jumlah penduduk tiap provinsi. Tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan atau margin of error sekitar 4,17 persen.

Sampai saat ini, tidak ada aturan yang melarang atau membatasai secara khusus politik dinasti ini.

Salah satu aturan yang pernah dibuat adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana.

Sebelum dibatalkan, pasal itu melarang sosok yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu. Mereka boleh maju setelah melewati masa jeda satu kali masa jabatan.

Pasal tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah.

Dengan adanya putusan MK itu, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana dapat maju dalam pilkada tanpa harus menunggu jeda satu periode setelah petahana tidak menjabat.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU