> >

Menkopolhukam Mahfud MD: Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru yang Jauh Lebih Lama

Hukum | 2 Agustus 2020, 10:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tertangkapnya buron Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020) lalu masih menyimpan segudang persoalan.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Akrobat Djoko Tjandra Terjadi Sejak Zaman SBY, Kader Partai Demokrat Meradang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya menjalani hukuman penjara 2 tahun. 

Menurutnya, Djoko Tjandra bisa ditambah hukuman baru karena tingkahnya selama melarikan diri.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ujar Mahfud, seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Sabtu (1/8/2020).

Mahfud mengatakan, selama Djoko Tjandra melarikan diri itu maka ia dinilai melanggar sejumlah pidana. 

Pelanggaran pidana itu di antaranya pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta dugaan penyuapan.

"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tutur Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ini berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia atas kerjasama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Saat ditangkap, Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.42 WIB.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Menkumham Tindak Oknum Internal yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Pihak Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. 

Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi. 

Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).

Saat ini, tersangka Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. 

Djoko Tjandra menjalani hukuman penjara 2 tahun atas kasus hak tagih Bank Bali, sembari menunggu penanganan kasus baru atas sejumlah pelanggaran selama melarikan diri itu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU