> >

Mahfud MD Sindir Akrobat Djoko Tjandra Terjadi Sejak Zaman SBY, Kader Partai Demokrat Meradang

Politik | 1 Agustus 2020, 20:26 WIB
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud. 

“Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini.” 

Cuitan Mahfud MD tersebut lantas memantik reaksi kader Partai Demokrat. Adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman yang menanggapi sindiran Mahfud MD tersebut.

Menurut Benny, rebut-ribut soal Djoko Tjandra bukan mengenai akrobatnya yang dilakukan sejak tahun 2009. 

Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu

Tapi, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu dikawal keluar masuk dari tempat persembunyian. Setelah jadi sorotan publik, Djoko Tjandra kemudian ditangkap dan kemudian negara pesta pora.

“Ribut-ribut kita bukan soal akrobat Jokcan (Djok Tjandra) sejak 2009 lalu, tapi tentang negara yang gelar karpet merah untuk Jokcan (Djoko Tjandra),” ujar Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8).

“Tentang lumpuhnya negara, tentang diamnya presiden, tentang teman-teman yang mengawalnya masuk-keluar ke tempat persembunyian. Lalu negara pesta pora-sujud Jokcan ditangkap? Ci Luk Ba. Liberte!.”

Sebelumnya, Mabes Polri telah menyerahkan buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam. 

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Momentum Jokowi Evaluasi Kementerian

Kejaksaan Agung pun langsung mengeksekusi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Djoko langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri di Gedung Mabes Polri.

Sementara itu, Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelarian Djoko Tjandra sekaligus kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.

"Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra," kata Listyo, Kamis (31/7/2020).

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU