> >

Djoko Tjandra Berpeluang Ajukan PK Lagi

Hukum | 31 Juli 2020, 01:41 WIB
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

"Isi penetapan tersebut atau amar penetapannya tersebut bahkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno. 

Baca Juga: Kepolisian Malaysia Bantu Proses Penangkapan Djoko Tjandra

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra karena buronan tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan. 

Ketidakhadiran Djoko Tjandra dalam sidang tidak memenuhi syarat formil PK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 12 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU