> >

Djoko Tjandra Berpeluang Ajukan PK Lagi

Hukum | 31 Juli 2020, 01:41 WIB
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah berhasil menangkap buronan kakap Djoko Tjandra. Namun begitu Djoko Tjandra masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk bebas dari hukum.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV di Program Breaking News, Kamis (30/7/2020) malam.

"Begitu Djoko Tjandra ini terpidana, dieksekusi, besok dia bisa mengajukan PK lagi ke MA," kata Mahfud.

Pasalnya, kata Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemarin menyidangkan pengajuan PK Djoko Tjandra tidak memberi keputusan "Menolak", melainkan "Tidak Dapat Diterima".

"Tidak dapat diterima itu artinya belum memenuhi syarat adiministratif. Sehingga dia bisa saja mengajukan secepatnya PK," jelas Mahfud.

Jika Djoko Tjandra mengajukan PK kembali, maka pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak bisa ikut campur. "Ini sudah ada di ranah Mahkamah Agung," sebutnya.

Baca Juga: Operasi Senyap Penangkapan Djoko Tjandra, Hanya 4 Pihak yang Tahu

Mahfud berharap Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap jajaran hakim yang bertugas di pengadilan, jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK.

"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung berjalan bener, kalau dia (Djoko Tjandra) mengajukan PK lagi," ucap Mahfud.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel yang dikeluarkan Selasa (28/7/2020). 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU