> >

Jadi Tersangka, Putra Siregar Akhirnya Angkat Bicara: Aku Dijebak...

Kriminal | 29 Juli 2020, 11:28 WIB
Youtuber dan pemilik toko PS Store Putra Siregar. (Sumber: INSTAGRAM/@putrasiregarr17)

Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka, Netizen: Siap-siap Influencers yang Endorse Bakal Ribet

Saat itu Putra kaget sekali, ia menduga kuat saat itu dirinya dijebak. Apalagi J dan R yang merupakan pedagang ponsel ilegal ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Dua orang tersebut juga tidak diproses seperti Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum. 

Pembunuhan Karakter

Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabeanan.

Putra mengatakan ini merupakan pembunuhan karakter karena foto dirinya diunggah, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya. 

Baca Juga: Youtuber Putra Siregar Jadi Tersangka, 190 Handphone Telah Disita sejak 2017!

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra. 

Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta terkait tindak pidana kepabeanan.

Putra Siregar yang juga pengusaha sukses asal Batam pemilik toko PStore diduga melakukan tindak pidana barang-barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan pada prinsipnya, ada tegahan dari BC Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.

Baca Juga: Sosok Putra Siregar, Bos PS Store yang Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Putra Siregar disangkakan Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” kata Ricky, Selasa (27/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU