> >

Sengatan Politik Kerabat

Aiman | 27 Juli 2020, 06:00 WIB
(Sumber:Program AIMAN )

Gibran pun melanjutkan, "Jadi, tidak ada kewajiban untuk mencoblos saya. (Pilkada) ini kan kontestasi, bukan penunjukan. Jadi, kalau yang namanya dinasti politik, di mana dinasti politiknya? Saya juga bingung kalau orang bertanya seperti itu. Kita tahu yang meributkan itu siapa, dan yang diributkan itu-itu saja.   itu-itu saja!"

Sementara  senada dengan Gibran, sang Ayah, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan hal serupa. Bahkan ia menjawabnya sejak pertama kali ada kabar sang Putra, Gibran dan Sang Menantu, Bobby Nasution, hendak maju ke gelanggang Pilkada.

Siapa pun punya hak pilih dan dipilih. Ya kalau rakyat nggak memilih gimana. Ini kompetisi, bukan penunjukan. Beda. Tolong dibedakan," kata Jokowi seusai meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, pada Kamis (12/12/2019).

Beda Dinasti Politik Indonesia dan Amerika

Memang sepintas Politik berbasis Kekerabatan sah untuk dilakukan, tak ada peraturan yang dilanggar. Apalagi negara yang mengusung Demokrasi dan menjadi rujukan ilmu-ilmu deliberasi Demokrasi, Amerika Serikat, juga mengusung Politik Dinasti. Sebut saja Klan Bush dan Kennedy, yang bahkan sejak lebih dari 100 tahun lalu, berkiprah di politik nasional maupun daerah (Negara Bagian) di sana.

Lalu apa Bedanya? 

Peneliti dari Transparansi Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko, memiliki pendapat yang berbeda. Sungguh berbeda apa yang terjadi di Amerika dan Indonesia, katanya, saat diwawancara Program AIMAN, dengan topik "Terjerat Politik Kerabat".

Jika di Amerika, semua dilangsungkan dengan transparan. "Patron yang dihasilkan dari Politik Kerabat di Amerika, muncul dalam sebuah ruang terbuka, dalam proses pemerintahan yang terbuka dan sangat sulit untuk dilakukan tindakan koruptif di sana. Saya tidak menuduh semua dinasti politik akan berujung pada korupsi.", ungkap Danang.

"Tetapi dinasti politik, berbicara soal Patron-Klien dalam lingkup kekuasaan. Di mana Patron (kepala daerah) memiliki kekuasaan, dan semua proses pelaksanaan APBN dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada keuntungan yang didapat untuk mengarahkan pada tujuan tertentu pada klien (pendukungnya). Meski secara legal, bisa jadi sulit untuk dibuktikan." tutup sang peneliti TII ini.

Memang tak ada yang dilanggar, semua sah untuk dilakukan, karena berdasar peraturan yang ada. Tapi perlu diingat satu pesan. Jangan abaikan keadilan!

Saya Aiman Witjaksono...

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU