> >

ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU

Hukum | 22 Juli 2020, 16:16 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelisik harta kekayaan yang tak wajar dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Diduga harta kekayaan tak wajar itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

Permintaan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation. Keduanya mengklaim telah memiliki bukti adanya harta kekayaan tak wajar atas nama Nurhadi.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Penjualan Vila dan Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan data yang didapat pihaknya, menunjukkan adanya dugaan TPPU yang dirubah mennjadi aset oleh Nurhadi. Harta kekayaan tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya sebagai ASN di lingkunga MA.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi," ujar Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Kurnia menambahkan hasil penelusuran ICW dan Lokataru telah menemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi.

Seperti tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Kemudian, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah dan 12 jam tangan mewah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU