> >

Cecar Maria Pauline Lumowa, Polisi Dalami Keterlibatan Beberapa Perusahaan di Kasus Pembobolan BNI

Hukum | 22 Juli 2020, 15:09 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tersangka pembobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga mencapai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan perdana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Maria Pauline Lumowa diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pada pemeriksaan perdana, Maria Pauline Lumowa dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik. Penyidik baru memberi 27 pertanyaan karena terpotong oleh hak-hak tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

“Saudara MPL (Maria Pauline Lumowa) ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan. Karena dalam riksa mengacu pada hak-hak tersangka,” kata Argo dikutip dar Tribunnews.com, Rabu (22/7/2020).

Adapun hak-hak tersangka yang dimaksud Argo yakni waktu untuk sembayang dan makan. “Itu kita berikan semua kita berikan hak-hak tersangka," ujar Argo.

Sejauh ini, Argo mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Maria Pauline Lumowa baru berupa identitas pribadi, hingga pokok permasalahan yang menjerat tersangka. 

"Berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC,” kata Argo. 

Baca Juga: Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan

“Itu kita tanyakan dan ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL kita tanyakan kembali.”

Lebih lanjut, Argo mengatakan, penyidik juga menanyakan hubungan tersangka Maria Pauline Lumowa dengan 14 saksi yang telah diperiksa oleh polisi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU