Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 09:47 WIB
bareskrim-polri-hentikan-pemeriksaan-tersangka-pembobol-bni-rp1-7-triliun-maria-pauline-lumowa
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Menurut Awi, penghentian pemeriksaan itu dilakukan karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasehat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Awi seperti dikutip Kompas.com pada Senin (13/7/2020).

"Namun karena memang belum ada (penasehat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati."

Maria Pauline Lumowa diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.

Namun, surat tersebut hingga kini belum berbalas. Pihak kepolisian pun disebut Awi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.

Baca Juga: Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan

"Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi," ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari terpidana pada kasus ini maupun pihak BNI.

Penyidik Bareskrim pun menargetkan penyidikan perkara Maria dapat segera selesai, mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut.

Polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.

Apabila mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x