> >

Mangkir Sidang PK Lagi, Djoko Tjandra Surati Majelis Hakim, Ini Isinya

Hukum | 20 Juli 2020, 14:02 WIB

 

Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Mangkir Sidang PK Lagi, Djoko Tjandra Surati Majelis Hakim, Ini Isinya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali mangkir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (20/7/2020).

Dia beralasan masih sakit. Hal tersebut diketahui dalam surat Djoko Tjandra kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut pada intinya berisi permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Lagi, Hanya Kirim Surat dari Malaysia

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat tersebut.

Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.

Respons Majelis Hakim

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang.

Dia menegaskan bahwa pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Baca Juga: Keberadaan Djoko Diketahui, Kejagung: Diplomasi Dilakukan untuk Bawa Djoko Tjandra

Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).  (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM )

Sidang PK 29 Juni 2020

Diketahui sebelumnya, pada sidang PK perdana Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir di PN Jaksel. Alasannya sakit.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sidang PK 6 Juli 2020

Sidang PK kedua yang digelar pada hari Senin (6/7/2020), Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Alasannya masih sama, sakit.

Saat itu kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyertakan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Karena sudah kedua kalinya tidak hadir, Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi dengan tegas meminta pemohon PK untuk hadir di agenda sidang berikutnya.

Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.

Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.

Namun nyatanya, sidang PK yang digelar hari ini, Senin, 20 Juli 2020, Djoko Tjandra juga mangkir lagi.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Serahkan Hasil Interogasi Kasus Jenderal Bantu Kabur Djoko Tjandra ke Bareskrim

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU