Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Lagi, Hanya Kirim Surat dari Malaysia

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 13:34 WIB
djoko-tjandra-mangkir-sidang-pk-lagi-hanya-kirim-surat-dari-malaysia
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).  (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM )
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (20/7/2020).

Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu beralasan masih sakit.

Hal tersebut diketahui dalam surat Djoko Tjandra kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Serahkan Hasil Interogasi Kasus Jenderal Bantu Kabur Djoko Tjandra ke Bareskrim

Surat tersebut pada intinya berisi permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat tersebut.

Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.

Respons Majelis Hakim

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang.

Dia menegaskan bahwa pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x