> >

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, BIN Tak Lagi di Kemenko Polhukam

Politik | 19 Juli 2020, 22:37 WIB
Lambang Badan Intelijen Negara. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA , KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No.73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Dalam Perpres No.73 Tahun 2020 tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Demikian ditulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD mengungkap, setelah tidak berada di bawah koordinasinya, BIN akan berada langsung di bawah Presiden. "Karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," jelas Mahfud.

Baca Juga: Purnomo Buka Lebar Pintunya untuk Gibran Rakabuming Bertandang

Meski berada di bawah Presiden langsung, setiap kementerian koordinator dapat meminta informasi intelijen kepada BIN. "Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," tuturnya.

Di Bawah Presiden, BIN Lebih Efektif
Sementara, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto membenarkan lembaganya telah bergeser, dari Kemenko Polhukam ke Presiden langsung.

Menurut Wawan, perubahan ini membuat sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi kepada presiden lebih sederhana.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi, Minggu (19/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Keluar Kota dengan Kereta Tak Perlu Lagi SIKM

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU