> >

DPR dan Pemerintah Janji Tak Buru-Buru Bahas RUU BPIP, Tunggu Masukan Masyarakat

Politik | 16 Juli 2020, 19:36 WIB
Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kompak mengganti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Hal itu menyusul RUU HIP memicu banyak kontroversi sejumlah kalangan. Sementara draft RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP telah diserahkan dari pemerintah kepada DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU BPIP ini tidak akan buru-buru dibahas. Namun, pihaknya akan menunggu masukan, saran, dan kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegas Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Draft RUU BPIP akan dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, dan kritik dari seluruh elemen anak bangsa.

Dengan begitu, lanjut Puan, hadirnya RUU BPIP ini diharapkan menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Puan juga berharap pertentangan terkait dengan RUU HIP yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir segera disudahi.

Ke depan, anak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menginginkan masyarakat Indonesia hidup rukun serta kompak melawan pandemi Covid-19.

"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Usul BPIP Dibubarkan, Alasannya Tak Punya Key Performance Index

Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan jajaran menteri pemerintah saat konferensi pers terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (Sumber: Humas DPR)

Hal senada juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut dia, RUU BPIP ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.

"Kalau kita bicara pembinaan ideologi Pancasila,  TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan pentingnya, dan itu ada dalam RUU BPIP ini," kata Mahfud pada kesempatan yang sama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengharapkan masukan, saran, serta kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.

"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda Tunggu Saran dan Kritik

Konsep RUU BPIP

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

Pada draft RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," terang Puan.

Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," jelas Puan.

Baca Juga: [FULL] Ini Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR Soal RUU HIP

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU