> >

Sidang Vonis Hari Ini, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Makin Rusak Banyak Kejanggalan

Hukum | 16 Juli 2020, 10:05 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini Kamis (16/7/2020).

Menanti sidang vonis tersebut Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.

Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

“Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," katanya kepada wartawan, Kamis.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” sambung Novel Baswedan.

Novel menuturkan, persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan / masalah dalam proses hukum ini," tegas Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Diminta Mengembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Tuntutan JPU untuk Terdakwa

Diketahui, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, akan digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU