> >

Besok Menkopolhukam Mahfud MD akan Datangi DPR Minta RUU HIP Ditunda

Politik | 15 Juli 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi: Suasana gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan mendatangi DPR besok, Kamis (15/7/2020).

"Besok saya akan ke DPR, jamnya masih diatur," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020) sore.

Dia mengungkapkan, maksud kedatangannya ke DPR adalah untuk menyampaikan langsung keputusan resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Sependapat dengan Rakyat Tolak RUU HIP

"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat. Menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili presiden Republik Indonesia," sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan keputusan penundaan pembahasan RUU HIP namun hanya sebatas komunikasi secara politis ke DPR.

Kali ini, keputusan pemerintah soal penundaan pembahasan RUU HIP akan disampaikan resmi ke DPR.

Selanjutnya setelah menyampaikan sikap resmi, pemerintah mempersilakan kepada DPR untuk menentukan langkah berikutnya.

"Sehingga nanti silakan nanti DPR sesudah itu mau dibawa ke proses Legislasi apa apakah Prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu (tunda)" kata Mahfud.

Baca Juga: Tolak RUU HIP, PA 212 Gelar Aksi Dalam Bentuk Apel Ganyang Komunis

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Alasan Pemerintah

Mahfud mengungkapkan, pemerintah memiliki dua alasan menolak RUU HIP. Pertama, saat ini pemerintah ingin lebih fokus pada penanganan Covid-19.

Kemudian yang kedua, materi RUU HIP hingga kini masih menjadi pertentangan dan perlu menyerap banyak aspirasi.

Oleh kaerna itu, DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

"Kalau mau bicara Pancasila, maka ketetapan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-Undang Dasar 1945," tegas Mahfud.

Menurut dia, pemerintah tidak setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

Mahfud menambahkan, Pancasila itu terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas yang tidak bisa dipisah, dikurangi, apalagi diperas.

"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Posisi pemerintah itu tetap sampai sekarang kita sependapat dengan masyarakat, jadi lihat nanti DPR kapan mau melakukannya dalam proses legilslasi Karena ini masalah demokrasi," jelas Mahfud.

Baca Juga: Sikap Tokoh Lintas Agama soal RUU HIP: Pancasila Sudah Kuat Tidak Perlu Aturan Lain

Polemik RUU HIP

Sebelumnya diketahui, RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, hingga Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Penolakan terhadap RUU HIP ini juga berujung pada aksi demonstrasi oleh Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Adapun DPR RI merespons aksi demonstrasi tersebut, dengan berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, usai menerima perwakilan demonstran di ruang pimpinan DPR.

"Masukan dari para habib, tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU ini tentu dengan mekanisme-mekanisme, dengan tatib dan mekanisme yang ada," kata Azis.

Azis mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.

Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.

"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.

"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.

Baca Juga: Tertipu Dijanjikan Santunan, 600 Anak Yatim di Pandeglang Berjam-jam Telantar dan Kelaparan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU