> >

Pakar Hukum: Kalau Mau Bubarkan Lembaga Harus Dimulai dari Lingkungan Istana

Politik | 15 Juli 2020, 17:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2020) (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPASTV – Keinginan Presiden Joko Widodo untuk merampingkan lembaga disambut baik. Namun alangkah baiknya Presiden Jokowi memulai perampingan lembaga tersebut dari lingkungan Istana.

Saran untuk membubarkan lembaga di lingkungan istana dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurut Refly ada sejumlah lembaga negara di Istana yang fungsi dan kedudukannya bertabrakan satu sama lain.

Baca Juga: Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Sekretariat Negara. Ketiga lembaga tersebut berdiri atas Peraturan Presden yang dikeluarkan pada 2015.

"Kalau Presiden mau bicara efisiensi dan efektivitas lembaga, ya harus mulai dari diri sendiri, dari Istana," ujar Refly, Rabu (15/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Refly menilai, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet bisa dilebur karena memiliki fungsi yang tumpang tindih.

Begitu juga KSP dan jajaran Staf Khusus Presiden yang berjumlah 13 orang bisa dirampingkan dalam satu kelembagaan.

Baca Juga: 18 Lembaga Negara Segera Dibubarkan Jokowi, Lalu Pegawainya Mau Dikemanakan?

"Kalau ada Kantor Staf Presiden dan ada staf khusus juga, kan aneh," ujar Rerfly.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU