> >

Jokowi akan Bubarkan BRG, Berikut Dana yang Sudah Dihabiskan dan Besaran Gaji Para Pimpinannya

Politik | 15 Juli 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi lahan gambut (Sumber: Pantau Gambut)

Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut 3 Nama Lembaga yang Dibocorkan Moeldoko

Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:

- Kepala sebesar Rp 39.375.000

- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000

- Deputi sebesar Rp 30.345.000

- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000

- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU