> >

KPK Tolak Mahfud MD Aktifkan Tim Pemburu Koruptor: Hasilnya Tak Optimal, Jangan Diulangi Lagi

Hukum | 15 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)

“Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih melarikan diri atau berstatus buron. 

Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu

Mereka antara lain bekas caleg PDIP, Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.

Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya mengatakan bakal kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor. 

Anggota tim ini terdiri atas sejumlah kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Buronan Leluasa, Tim Pemburu Koruptor Dihidupkan?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU