> >

Moeldoko Ungkap Alasan Komnas Lansia, BSANK dan BRG Masuk Daftar Dibubarkan

Politik | 14 Juli 2020, 20:19 WIB
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) (Sumber: BSANK.go.id)

JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo sudah memiliki catatan lembaga yang akan dibubarkan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan ada tiga lembaga yang kemungkinan masuk dalam daftar yang dilebur.

Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca Juga: Jokowi Segera Bubarkan Lembaga, Berikut Tiga Nama yang Sudah Dibocorkan Moeldoko

Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga yang nantinya dibubarkan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibawah UU harus mendapat persetujuan DPR. Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

BSANK yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Sementara BRG  dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...

Menurut Moeldoko lembaga yang masuk catatan tersebut akan disatukan dengan lembaga lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi sama.

Seperti  Komnas Lansia dapat digabung ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian BGK dapat disatukan dengan BNPB atau ke Kementan.

Dalam Prakteknya, sambung Moeldoko, BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," ujar Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Lebih lanjut Moeldoko menyatakan Kemenpan RB sedang mengkaji 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," ujar Moeldoko.

Diketahui wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Agustus lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Periksa 4 Lembaga Ini

Saat itu, Kepala Negara marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Belakangan Presiden  Jokowi mempertegas niatnya dan telah memiliki daftar 18 lembaga yang akan dibubarkan. Namun Jokowi belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU