> >

Fakta-Fakta Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Usai Bantu Djoko Tjandra, Anies Sebut Fatal

Hukum | 13 Juli 2020, 09:23 WIB
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)

Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

7 Poin Penyalahgunaan Lurah Grogol Selatan

Anies Baswedan menjelaskan bahwa setidaknya ada 7 poin penyalahgunaan yang dilakukan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terkait penerbitan KTP-el untuk buronan Djoko Tjandra. Yakni:

  1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;
  2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
  3. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
  4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;
  5. Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;
  6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;
  7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Baca Juga: Maria Pembobol BNI Ditangkap, Kapan Giliran Djoko Tjandra Dijerat?

Ilustrasi: data kependudukan KTP. (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

Penerbitan E-KTP

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

“Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi,” terang Anies.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Sementara sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik. 

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan. Sedangkan status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mempermalukan Hukum Indonesia - Opini Budiman Eps. 15

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU