Kompas TV nasional berita kompas tv

Djoko Tjandra Mempermalukan Hukum Indonesia - Opini Budiman Eps. 15

Kompas.tv - 11 Juli 2020, 09:00 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan Djoko S Tjandra, yang datang ke Jakarta membuat KTP, paspor, dan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mempermalukan republik.

Kasus ini adalah skandal besar dalam penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Jokowi. Saatnya Jokowi sebagai kepala pemerintahan memanggil pembantunya dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan memerintahkan apa yang harus dilakukan oleh mereka.

Djoko Tjandra adalah bekas Direktur PT Era Giat Prima, dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia harus mengembalikan sejumlah dana. Djoko kabur lebih dahulu dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan pesawat carter, 10 Juni 2009, sebelum MA membacakan putusannya.

Ia buronan selama sebelas tahun. Namanya sempat terdaftar dalam red notice Interpol. Namun, sejak 2014, namanya hilang dari daftar Interpol. Tak diketahui siapa yang menghapusnya. Tidak ada juga yang berani bertanggung jawab.

Belakangan baru heboh ketika buronan koruptor datang ke Indonesia. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah tiga bulan Djoko berada di Indonesia. Namun, keterangan Jaksa Agung itu dibantah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menyatakan nama Djoko Tjandra tidak tercatat dalam perlintasan imigrasi. Buronan yang seharusnya diburu malah mendatangi kantor simbol pemerintahan,pun tidak ada yang menangkapnya.

Pelacakan media, pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan dengan diantar kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Djoko disambut lurah. Dalam waktu 30 menit, KTP elektronik milik Djoko selesai. Dari kantor kelurahan, ia menuju Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko diterima pegawai pengadilan. Berkas peninjauan kembalinya didaftar. Tak ada yang tahu bahwa yang datang adalah seorang buronan. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Djoko juga mengurus paspor pada 23 Juni 2020. Mengurus paspor berarti datang ke kantor Imigrasi yang juga mengurus pintu gerbang keluar masuk Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x